A.
Definisi
laporan keuangan konsolidasi masalah khusus
Laporan keuangan
konsolidasi masalah khusus adalah laporan keuangan gabungan antara perusahaan
induk dan perusahaan anak, dimana dalam laporan keuangan tersebut terdapat
masalah-masalah khusus dalam pembukuan laporan keuangan induk dan anak.
B. Masalah-masalah Khusus Dalam Laporan Keuangan
Konsolidasi
a.
Laba
antar perusahaan yang berafiliasi (intercompany
profits)
Didalam
laporan keuangan konsolidasi , laba/ rugi serta kenaikan/ penurunan nilai
barang, jasa maupun harta tak bergerak yang telah diakui oleh masing-masing
pihak harus dihapuskan (dielimanasi).
Obligasi
antar Perusahaan (intercompany bond holdings)
Seperti
halnya transaksi jual beli baik berupa barang-barang dagangan, jasa-jasa maupun
fasilitas-fasilitas produksi lainnya. Maka sangat dimungkinkan terjadinya
pemilikan obligasi (surat hutang) dari suatu perusahaan oleh perusahaan lain
didalam lingkungan perusahaan yang berafiliasi. Didalam neraca yang
dikonsolidasi hutang piutang tersebut harus dieliminasi (dihaspuskan), sehingga
hanya obligasi yang dimiliki oleh pihak diluar perusahaan yang yang berafiliasi
dilaporkan sebagai hutang obligasi.
Pada
mulanya obligasi dapat dijual/dikeluarkan dengan kurs diatas maupun dibawah
nilai nominalnya.
Pada
masalah obligasi antar perusahaan, metode pencatatannya hanya dibedakan berdasarkan
pada :
a. Penjualan
oleh Induk
b. Penjualan
oleh Anak
a.
Saham
prefferen dan saham biasa anak (subsidiaries with preffered and common stock)
1) Saham
Biasa
Saham
Biasa adalah suatu sertifikat atau piagam yang memiliki fungsi sebagai bukti
pemilikan suatu perusahaan dengan berbagai aspek-aspek penting bagi perusahaan.
Pemilik saham akan mendapatkan hak untuk menerima sebagaian pendapatan tetap /
deviden dari perusahaan serta kewajiban menanggung resiko kerugian yang
diderita perusahaan.
1) Saham
Preferen
Saham
preferen adalah saham yang pemiliknya akan memiliki hak lebih dibanding hak
pemilik saham biasa. Pemegang saham preferen akan mendapat dividen lebih dulu
dan juga memiliki hak suara lebih dibanding pemegang saham biasa seperti hak
suara dalam pemilihan direksi sehingga jajaran manajemen akan berusahan sekuat
tenaga untuk membayar ketepatan pembayaran dividen preferen agar tidak lengser.
2) Sifat
saham preferen
a) Tidak kumulatif dan tidak berpartisipasi (TKTB),
saham prioritas ini memiliki hak pemilikan/ klaim terhadap kekayaan bersih
perusahaan sebatas nominalnya. Sedang saldo laba yang ditahan seluruhnya
merupakan bagian dari para pemegang saham biasa. Begitu pun jika perusahaan
mengalami defisit, defisit ini ditanggung oleh pemegang saham biasa.
b) Kumulatif dan tidak berpartisipasi (KTB),
saham prioritas ini memiliki hak pemilikan/ klaim terhadap kekayaan bersih
perusahaan sebatas nominalnya, jika semua deviden yang menjadi haknya sampai
dengan tanggal terakhir telah dibagikan. Dan jika terdapat deviden yang
menunggak, maka deviden tersebut harus diperhitungkan dahulu saldo Laba Yang
Ditahan. Baru kemudian sisanya untuk saham biasa..
c) Tidak kumulatif dan berpartisipasi penuh (TKB),
saham prioritas ini memiliki hak pemilikan/ klaim terhadap kekayaan bersih
perusahaan sebatas nominalnya. Tidak kumulatif berarti hak atas deviden diperoleh
hanya apabila perusahaan mengalami laba saja. Berpartisipasi penuh berarti jika
sudah dibagikan bagian deviden untuk saham prioritas dan saham biasa sebesar persentase
yang ditentukan kemudian masih terdapat sisa, maka sisa devviden tersebut
dibagikan kepada pemegang saham sesuai dengan besarnya partisipasi modal saham
prioritas terhadap modal statutair. Jika terjadi defisit, maka defisit menjadi
tanggung jawab pemegang saham biasa.
d) Kumulatif dan berpartisipasi penuh (KB),
saham prioritas ini memiliki hak pemilikan/ klaim terhadap kekayaan bersih
perusahaan sebatas nominalnya dan juga hak atas deviden yang kumulatif serta
hak atas partisipasinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar