Senin, 24 Maret 2014

Pengertian Penggabungan Usaha dan Kontribusi Relatif Perusahaan yang Bergabung


Pengertian Penggabungan Usaha dan
Kontribusi Relatif Perusahaan yang Bergabung

A.       PENGGABUNGAN USAHA 
Penggabungan Usaha adalah penyatuan entitas-entitas usaha. Penggabungan entitas usaha yang terpisah adalah suatu alternatif perluasan secara internal melalui akuisisi atau pengembangan kekayaan perusahaan secara bertahap, dan seringkali memberikan manfaat bagi semua entitas yang bersatu dan pemiliknya. Dunia usaha semakin lama semakin berkembang dan persaingan dalam jenis produk, mutu produk, maupun pemasarannya semakin ramai dan ketat sehingga seringkali timbul persaingan yang tidak sehat dan saling mengalahkan.

·         Alasan - alasan penggabungan usaha
            Jika perluasan adalah sasaran utama dari perusahaan, mengapa usaha diperluas melalui penggabungan dan bukan dengan melakukan konstruksi fasilitas-fasilitas baru? Beberapa alasan yang mungkin untuk memilih penggabungan usaha sebagai alat perluasan adalah:
·          Manfaat Biaya (Cost Adventage).
            Seringkali lebih murah bagi perusahaan untuk memperoleh fasilitas yang dibutuhkan melalui pengembangan. Hal ini benar, terutama pada periode inflasi.
·           Risiko Lebih Rendah (Lower Risk).
                        Membeli lini produk dan pasar yang telah didirikan biasanya lebih kecil      risikonya dibandingkan dengan mengembangkan produk baru dan pasarnya. Penggabungan usaha   kurang berisiko terutama ketika tujuannya adalah diversifikasi.
·         Penundaan Operasi Pengurangan (Fewer Operating Delays). 
            Fasilitas-fasilitas pabrik yang diperoleh melalui penggabungan usaha dapat diharapkan untuk segera beroperasi dan memenuhi peraturan yang berhubungan dengan lingkungan dan peraturan pemerintah yang lainnya. 
·         Mencegah Pengambilalihan (Avoidance of Takeovers). 
            Beberapa perusahaan bergabung untuk mencegah pengakuisisian diantara mereka. Karena perusahaan-perusahaan yang lebih kecil cenderung lebih mudah diserang untuk diambilalih, beberapa di antara mereka memakai strategi pembeli yang agresif sebagai pertahanan terbaik melawan usaha pengambilalihan oleh perusahaan lain.           Perusahaan-perusahaan dengan rasio hutang-terhadap ekuitas yang tinggi biasanya bukan merupakan calon pengambilalih yang menarik. Dalam industri perbankan, contohnya, bank-bank yang independent mengakuisisi bank-bank tetangganya untuk memperluas pangsa pasar (market share) dan berkembang menjadi bank regional. Bank menggunakan penggabungan sebagai suatu cara untuk mencegah pengambilalihan oleh bank asing.
·         Akuisisi Harta Tidak Berwujud (Acquisition of Intangible Assets).
            Penggabungan usaha melibatkan penggabungan sumber daya tidak berwujud maupun berwujud.

·         Bentuk Penggabungan Usaha
1.      Penggabungan Horisontal = yaitu penggabungan perusahaan-perusahaan yang sejenis yang menjadi satu perusahaan yang lebih besar.
2.      Penggabungan Vertical = yaitu penggabungan perusahaan yang sebelumnya, keduanya mempunyai hubungan yang saling menguntungkan, misalnya suatu perusahaan lain yang kemudian pemasok (supplier) bahan baku perusahaan lain yang kemudian bergabung agar dapat terjaga adanya kepastian bahan baku dan kontinuitas produksi.
3.      Penggabungan Konglomerat = yaitu merupakan kombinasi dari penggabungan horisontal dan vertikal. Penggabungan konglomerat ini merupakan gabungan dari perusahaan-perusahaan yang memiliki usaha yang berlainan misalnya perusahaan angkutan bergabung dengan perusahaan jasa hotel dan perusahaan makanan catering).

·         Penggabungan Usaha dalam Segi Hukum
•    Merger, yaitu penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan membeli perusahaan lain yang kemudian perusahaan yang dibelinya tersebut menjadi anak
perusahaannya atau   dibubarkan. Perusahaan yang dibelinya sudah tidak mempunyai status hukum lagi dan yang mempunyai status hukum adalah perusahaan yang membelinya.
     •    Konsolidasi, merupakan bentuk lain dari merger, yaitu penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan bergabung dengan perusahaan lain membentuk satu perusahaan baru
     •    Afiliasi, yaitu penggabungan usaha dengan cara membeli sebagian besar saham atau           seluruh saham perusahaan lain tntuk memperoleh hak pengendalian (controlling interest).   Perusahaan yang dikuasai tersebut tidak kehilangan status hukumnya dan masih beroperasi sebagaimana perusahaan lainnya.

B.         Kontribusi Relatif Perusahaan yang Bergabung
1.      Kontribusi Relatif Perusahaan-perusahaan yang Bergabung
           Jika perusahaan yang baru dibentuk dalam konsolidasi akan mengeluarkan modal saham sebagai alat pembayaran kepada perusahaan-perusahaan yang digabung, dapat dipakai dua cara (pendekatan) di dalam menentukan banyaknya saham yang harus diserahkan kepada masing-masing perusahaan yang digabung.
2.      Kontribusi Relatif dari Laba yang Diproyeksikan.
      Penentuan besarnya kontribusi relatif dari rata-rata keuntungan kepada perusahaan yang baru dibentuk memerlukan juga bantuan dari orang yang ahli di bidang ini. Ada beberapa langkah yg harus dilakukan yaitu: Laporan laba/rugi dari perusahaan yang digabung juga harus disusun sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang lazim, seperti halnya pada neraca. Jika dijumpai prosedur penentuan laba/rugi yang menyimpang dari prinsip akuntansi, maka diperlukan adanya penyesuaian-penyesuaian.



Daftar Pustaka
http://fadjarika.blogspot.com/2011/11/contoh-soal-penggabungan-usaha.html
http://mercubuana.ac.id/files/ATIQAH%20-%20AKUNTANSI%20KEUANGAN%20LANJUTAN%202/MODUL%20PERTEMUAN%20I%20AKLAN%202%20ATIQAH.doc
 
 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar