Pengertian Penggabungan Usaha dan
Kontribusi Relatif Perusahaan yang Bergabung
A. PENGGABUNGAN USAHA
Penggabungan Usaha
adalah penyatuan entitas-entitas usaha. Penggabungan entitas usaha yang terpisah
adalah suatu alternatif perluasan secara internal melalui akuisisi atau
pengembangan kekayaan perusahaan secara bertahap, dan seringkali memberikan
manfaat bagi semua entitas yang bersatu dan pemiliknya. Dunia usaha semakin
lama semakin berkembang dan persaingan dalam jenis produk, mutu produk, maupun
pemasarannya semakin ramai dan ketat sehingga seringkali timbul persaingan yang
tidak sehat dan saling mengalahkan.
·
Alasan
- alasan penggabungan usaha
Jika perluasan adalah sasaran utama dari perusahaan, mengapa
usaha diperluas melalui penggabungan dan bukan dengan melakukan konstruksi
fasilitas-fasilitas baru? Beberapa alasan yang mungkin untuk memilih
penggabungan usaha sebagai alat perluasan adalah:
·
Manfaat Biaya (Cost Adventage).
Seringkali lebih murah bagi perusahaan untuk memperoleh fasilitas yang dibutuhkan melalui pengembangan. Hal ini benar, terutama pada periode inflasi.
Seringkali lebih murah bagi perusahaan untuk memperoleh fasilitas yang dibutuhkan melalui pengembangan. Hal ini benar, terutama pada periode inflasi.
·
Risiko
Lebih Rendah (Lower Risk).
Membeli
lini produk dan pasar yang telah didirikan biasanya lebih kecil risikonya dibandingkan dengan mengembangkan
produk baru dan pasarnya. Penggabungan
usaha kurang berisiko terutama ketika
tujuannya adalah diversifikasi.
·
Penundaan
Operasi Pengurangan (Fewer Operating Delays).
Fasilitas-fasilitas
pabrik yang diperoleh melalui penggabungan usaha dapat diharapkan untuk segera
beroperasi dan memenuhi peraturan yang berhubungan dengan lingkungan dan peraturan
pemerintah yang lainnya.
·
Mencegah
Pengambilalihan (Avoidance of Takeovers).
Beberapa
perusahaan bergabung untuk mencegah pengakuisisian diantara mereka. Karena
perusahaan-perusahaan yang lebih kecil cenderung lebih mudah diserang untuk
diambilalih, beberapa di antara mereka memakai strategi pembeli yang agresif
sebagai pertahanan terbaik melawan usaha pengambilalihan oleh perusahaan lain. Perusahaan-perusahaan dengan rasio
hutang-terhadap ekuitas yang tinggi biasanya bukan merupakan calon
pengambilalih yang menarik. Dalam industri perbankan, contohnya, bank-bank yang
independent mengakuisisi bank-bank tetangganya untuk memperluas pangsa pasar (market share) dan
berkembang menjadi bank regional. Bank menggunakan penggabungan sebagai suatu
cara untuk mencegah pengambilalihan oleh bank asing.
·
Akuisisi
Harta Tidak Berwujud (Acquisition of Intangible Assets).
Penggabungan
usaha melibatkan penggabungan sumber daya tidak berwujud maupun berwujud.
·
Bentuk Penggabungan Usaha
1.
Penggabungan Horisontal = yaitu penggabungan perusahaan-perusahaan yang sejenis
yang menjadi satu perusahaan yang lebih besar.
2.
Penggabungan Vertical = yaitu penggabungan perusahaan yang sebelumnya, keduanya
mempunyai hubungan yang saling menguntungkan, misalnya suatu perusahaan lain
yang kemudian pemasok (supplier) bahan baku perusahaan lain yang kemudian bergabung agar dapat terjaga adanya
kepastian bahan baku dan kontinuitas produksi.
3.
Penggabungan Konglomerat = yaitu merupakan kombinasi dari penggabungan
horisontal dan vertikal. Penggabungan
konglomerat ini merupakan gabungan dari perusahaan-perusahaan yang memiliki
usaha yang berlainan misalnya perusahaan angkutan bergabung dengan perusahaan
jasa hotel dan perusahaan makanan catering).
·
Penggabungan Usaha dalam Segi
Hukum
•
Merger, yaitu penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan membeli perusahaan
lain yang kemudian perusahaan yang dibelinya tersebut menjadi anak
perusahaannya
atau dibubarkan. Perusahaan yang
dibelinya sudah tidak mempunyai status hukum lagi dan yang mempunyai status hukum adalah perusahaan yang
membelinya.
• Konsolidasi, merupakan bentuk lain dari merger, yaitu penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan bergabung dengan perusahaan lain membentuk satu perusahaan baru
• Afiliasi, yaitu penggabungan usaha dengan cara membeli sebagian besar saham atau seluruh saham perusahaan lain tntuk memperoleh hak pengendalian (controlling interest). Perusahaan yang dikuasai tersebut tidak kehilangan status hukumnya dan masih beroperasi sebagaimana perusahaan lainnya.
• Konsolidasi, merupakan bentuk lain dari merger, yaitu penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan bergabung dengan perusahaan lain membentuk satu perusahaan baru
• Afiliasi, yaitu penggabungan usaha dengan cara membeli sebagian besar saham atau seluruh saham perusahaan lain tntuk memperoleh hak pengendalian (controlling interest). Perusahaan yang dikuasai tersebut tidak kehilangan status hukumnya dan masih beroperasi sebagaimana perusahaan lainnya.
B.
Kontribusi Relatif Perusahaan
yang Bergabung
1.
Kontribusi Relatif Perusahaan-perusahaan
yang Bergabung
Jika perusahaan yang baru dibentuk dalam konsolidasi akan mengeluarkan
modal saham sebagai alat pembayaran kepada perusahaan-perusahaan yang digabung,
dapat dipakai dua cara (pendekatan) di dalam menentukan banyaknya saham yang
harus diserahkan kepada masing-masing perusahaan yang digabung.
2.
Kontribusi
Relatif dari Laba yang Diproyeksikan.
Penentuan besarnya kontribusi relatif dari rata-rata keuntungan kepada
perusahaan yang baru dibentuk memerlukan juga bantuan dari orang yang ahli di
bidang ini. Ada beberapa langkah yg harus dilakukan yaitu: Laporan laba/rugi
dari perusahaan yang digabung juga harus disusun sesuai dengan prinsip-prinsip
akuntansi yang lazim, seperti halnya pada neraca. Jika dijumpai prosedur
penentuan laba/rugi yang menyimpang dari prinsip akuntansi, maka diperlukan
adanya penyesuaian-penyesuaian.
Daftar Pustaka
http://fadjarika.blogspot.com/2011/11/contoh-soal-penggabungan-usaha.html
http://mercubuana.ac.id/files/ATIQAH%20-%20AKUNTANSI%20KEUANGAN%20LANJUTAN%202/MODUL%20PERTEMUAN%20I%20AKLAN%202%20ATIQAH.doc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar