Kamis, 15 Mei 2014

KONSOLIDASI PEMILIKAN TIDAK LANGSUNG Dan SALING MEMILIKI SAHAM (Indirect and Mutual Holding)



Pengertian Pemilikan Tidak Langsung dan Saling Memiliki Saham
Pada materi sebelumnya, telah dijelaskan mengenai perusahaan afiliasi yang hanya terbatas pada satu perushaan induk dan satu atau lebih perusahaan anak, dan antar perushaan anak tidak ada hubungan satu sama lain. Dengan kata lain, struktur perushaan afiliasi hanya ada satu tingkatan yaitu, perusahaan induk dan perusahaan anak.
a.    Pemilikan Tidak Langsung
Suatu perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi bertingkat yang terdiri dari Perusahaan induk-Perusahaan sub induk-Perusahaan anak. Pada hubungan afiliasi tersebut dapat dipahami bahwa Perusahaan induk sudah pasti memiliki hak control terhadap perusahaan anak yang diperoleh dari pemilikan saham tidak langsung.

b.   Saling Memiliki Saham
Hubungan afiliasi akan semakin kompleks jika antar perusahaan induk dan perusahaan anak terjadi saling memiliki saham. Perusahaan induk satu pihak memiliki saham-saham perusahaan anak dan dipihak lain perusahaan anak juga memiliki sebagian saham-saham perusahaan induk.
1.    Mutual atau reciprocal holdings dengan pemilikan saham perusahaan anak terjadi setelah perusahaan berjalan
a.      Pemilikan tidak langsung:
-          Pemilikan saham-saham perusahaan anak terjadi sesudah adanya hak control perusahaan induk atas perusahaan sub induk.

Struktur perusahaan afiliasi, dengan adanya hak control yang diperoleh melalui pemilikan tidak langsung akan terdiri dari perusahaan induk, sub induk dan anak. Apabila hal ini terjadi, maka untuk keperluan penyusunan neraca konsolidasi harus dimulai dengan menganalisa perubahan-perubahan yang terjadi pada rekening-rekening hak-hak para pemegang saham perusahaan anak, serta pengaruhnya terhadap perusahaan sub induk dan perusahaan induk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar