Pengertian Pemilikan Tidak Langsung dan Saling Memiliki
Saham
Pada materi sebelumnya, telah dijelaskan mengenai perusahaan afiliasi
yang hanya terbatas pada satu perushaan induk dan satu atau lebih perusahaan
anak, dan antar perushaan anak tidak ada hubungan satu sama lain. Dengan kata
lain, struktur perushaan afiliasi hanya ada satu tingkatan yaitu, perusahaan
induk dan perusahaan anak.
a. Pemilikan
Tidak Langsung
Suatu perusahaan yang memiliki
hubungan afiliasi bertingkat yang terdiri dari Perusahaan induk-Perusahaan sub
induk-Perusahaan anak. Pada hubungan afiliasi tersebut dapat dipahami bahwa
Perusahaan induk sudah pasti memiliki hak control terhadap perusahaan anak yang
diperoleh dari pemilikan saham tidak langsung.
b. Saling
Memiliki Saham
Hubungan
afiliasi akan semakin kompleks jika antar perusahaan induk dan perusahaan
anak terjadi saling memiliki saham. Perusahaan induk satu pihak memiliki
saham-saham perusahaan anak dan dipihak lain perusahaan anak juga memiliki
sebagian saham-saham perusahaan induk.
1. Mutual
atau reciprocal holdings dengan pemilikan saham perusahaan anak terjadi
setelah perusahaan berjalan
a. Pemilikan tidak langsung:
-
Pemilikan
saham-saham perusahaan anak terjadi sesudah adanya hak control perusahaan
induk atas perusahaan sub induk.
Struktur perusahaan afiliasi, dengan adanya hak control yang
diperoleh melalui pemilikan tidak langsung akan terdiri dari perusahaan
induk, sub induk dan anak. Apabila hal ini terjadi, maka untuk keperluan
penyusunan neraca konsolidasi harus dimulai dengan menganalisa
perubahan-perubahan yang terjadi pada rekening-rekening hak-hak para pemegang
saham perusahaan anak, serta pengaruhnya terhadap perusahaan sub induk dan
perusahaan induk.