NAMA : ELLA SAFIRA
KELAS : 2DA02
NPM : 47211961
TUGAS : SOFTKIL 2
1. Penjelasan tentang Badan Usaha,
jenis-jenis perusahaan dan bentuk-bentuk perusahaan?
Jawab:
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi
yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan.
Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan
faktor-faktor produksi..
Jenis-jenis perusahaan:
. A Berdasarkan bentuk pemilikan perusahaan.
1)
Perusahaan perorangan (PO)
2)
Firma (Fa)
3)
Perseroan Komanditer (CV)
4)
Perseroan Terbatas (PT)
5)
Perseroan Terbatas Negara (Persero)
6)
Perusahaan Daerah (PD)
7)
Perusahaan Negara Umum (Perum)
8)
Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
9)
Koperasi
10)
Yayasan
B. Berdasarkan
sistem ekonomi.
1)
Perusahaan Negara
2)
Perusahaan Swasta
3)
Perusahaan Koperasi
Berdasarkan
skala bisnis.
1)
Perusahaan Mikro
2)
Perusahaan Kecil
3)
Perusahaan Menengah
4)
Perusahaan Besar
D. Berdasarkan
bidang bisnis
1)
Perusahaan Agraris
2)
Perusahaan Ekstraktif
3)
Perusahaan Perdagangan
4)
Perusahaan Industri
5)
Perusahaan Jasa
BENTUK-BENTUK KERJASAMA
1.Consolidation
Consolidation atau konsolidasi, merupakan penggabungan
perusahaan-perusahaan yang awalnya berdiri sendiri-sendiri menjadi satu
perusahaan baru, dan perusahaan lamanya ditutup.
2. Merger
Merger yaitu suatu perusahaan yang mengambil alih satu atau
beberapa perusahaan lain, dimana perusahaan yang diambil alih dibubarkan dan
diambil sahamnya, serta pemegang saham yang ada pada perusahaan yang dibubarkan
menjadi pemegang saham perusahaan yang mengambil alih. terdapat beberapa jenis
merger, yaitu :
- Merger Vertikal, yaitu perusahaan yang masih dalam satu industri, tetapi beda tingkat operasional.
- Merger Horizontal, yaitu perusahaan yang masih dalam satu industri membeli perusahaan di level operasi yang sama.
- Merger Konglomerisasi, yaitu tidak ada hubungan antara industri dengan perusahaan yang diakuisisi. Tujuannya untuk meningkatkan profit dari berbagai unit.
3. Akuisisi
Akuisisi merupakan pengambil alihan sebagian saham
perusahaan kepada perusahaan lain, dimana perusahaan yang diambil alih menjadi
perusahaan anak dan yang mengambil alih menjadi perusahaan induk, dan masih
tetap beroperasi sendiri tanpa ada penggantian nama maupun kegiatan. Akuisisi
digunakan untuk menjaga ketersediaan pemasok bahan baku atau jaminan produk
yang akan diserap dalam pasar.
4. Aliansi Strategi
Aliansi merupakan kerjasama antara
dua perusahaan atau lebih dalam rangka menyatukan keunggulan masing-masing
dalam menghadapi tantangan pasar dengan tetap berdiri sendiri-sendiri.
2. Pengertian dari :
a)
Go
Public adalah
kegiatan penawaran saham atau efek lainnya yang dilakukan oleh emiten
(perusahaan) untuk menjual saham atau efek kepada masyarakat berdasarkan
tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.
b)
Prosedur
adalah aturan-aturan yang di terapkan dalam suatu perusahaan untuk
mengatur suatu perusahaan.
Jenis-jenis
saham antara lain ;
a. Saham Biasa (common stock)
·
Mewakili klaim kepemilikan pada
penghasilan dan aktiva yang dimiliki perusahaan
·
Pemegang saham biasa memiliki kewajiban
yang terbatas. Artinya, jika perusahaan bangkrut, kerugian maksimum yang
ditanggung oleh pemegang saham adalah sebesar investasi pada saham tersebut.
b. Saham Preferen (Preferred Stock)
·
Saham yang memiliki karakteristik
gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan
tetap (seperti bunga obligasi), tetapi juga bisa tidak mendatangkan hasil,
seperti yang dikehendaki investor.
·
Serupa saham biasa karena mewakili
kepemilikan ekuitas dan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo yang tertulis di
atas lembaran saham tersebut; dan membayar deviden.
·
Persamaannya dengan obligasi adalah
adanya klaim atas laba dan aktiva sebelumnya, devidennya tetap selama masa
berlaku dari saham, dan memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan (convertible)
dengan saham biasa.
. Ditinjau dari cara peralihannya
a. Saham Atas Unjuk (Bearer Stocks)
·
Pada saham tersebut tidak tertulis nama
pemiliknya, agar mudah dipindahtangankan dari satu investor ke investor
lainnya.
·
Secara hukum, siapa yang memegang saham
tersebut, maka dialah diakui sebagai pemiliknya dan berhak untuk ikut hadir
dalam RUPS.
b. Saham Atas Nama (Registered Stocks)
·
Merupakan saham yang ditulis dengan
jelas siapa nama pemiliknya, di mana cara peralihannya harus melalui prosedur
tertentu.
3. Ditinjau dari kinerja perdagangan
a. Blue – Chip Stocks
·
Saham biasa dari suatu perusahaan yang
memiliki reputasi tinggi, sebagai leader di industri sejenis, memiliki
pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar dividen.
b. Income Stocks
·
Saham dari suatu emiten yang memiliki
kemampuan membayar dividen lebih tinggi dari rata – rata dividen yang
dibayarkan pada tahun sebelumnya.
· Emiten seperti ini biasanya mampu menciptakan pendapatan yang lebih tinggi
dan secara teratur membagikan dividen tunai.
· Emiten ini tidak suka menekan laba dan tidak mementingkan potensi.
c. Growth Stocks
1. (Well – Known)
· Saham – saham dari emiten yang memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi,
sebagai leader di industri sejenis yang mempunyai reputasi tinggi.
2. (Lesser – Known)
· Saham dari emiten yang tidak sebagai leader dalam industri, namun memiliki
ciri growth stock.
· Umumnya saham ini berasal dari daerah dan kurang populer di kalangan
emiten.
d. Speculative Stock
· Saham suatu perusahaan yang tidak bisa secara konsisten memperoleh
penghasilan dari tahun ke tahun, akan tetapi mempunyai kemungkinan penghasilan
yang tinggi di masa mendatang, meskipun belum pasti.
e. Counter Cyclical Stockss
· Saham yang tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis
secara umum.
· Pada saat resesi ekonomi, harga saham ini tetap tinggi, di mana emitennya
mampu memberikan dividen yang tinggi sebagai akibat dari kemampuan emiten dalam
memperoleh penghasilan yang tinggi pada masa resesi.
Perusahaan-perusahaan
pendukung pasar modal :
Emiten atau
perusahaan publik yang tercatat di bursa (emiten) dan perusahaan efek (broker)
merupakan pasti sering terdengar sebagai bagian dari industri pasar modal yang
sudah sering terdengar di kalangan masyarakat.
Lembaga penunjang pasar modal tersebut terdiri dari Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian, Wali Amanat, dan Pemeringkat Efek. Sedangkan, profesi penunjang pasar modal terdiri dari antara lain Akuntan Publik, Notaris, Konsultan Hukum, dan Penilai. Lembaga dan profesi penunjang tersebut memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang telah diatur dalam peraturan pasar modal.
Biro Administrasi Efek (BAE) adalah lembaga, yaitu penunjang pasar modal dalam yang membantu mengadministrasikan efek, baik pada pasar perdana maupun pasar sekunder. Bentuk pelayanan yang diberikan BAE antara lain dalam bentuk pencatatan dan pemindahan kepemilikan efek.
Namun peran BAE saat ini banyak dilakukan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang melakukan pemindahbukuan efek secara dengan menggunakan book entry settlement system (sistem ini merupakan platform elektronik terpadu yang mendukung penyelesaian transaksi Eefek secara pemindahbukuan).
Lembaga Kustodian adalah lembaga yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lainnya yang berkaitan dengan efek , serta jasa lainnya, seperti menerima bunga (kupon) obligasi, menerima dividen saham, dan hak-hak lain, misalnya, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Investor institusi umunnya menggunakan jasa lembaga kustodian (bank kustodian).
Wali Amanat adalah lembaga yang dipercaya untuk mewakili kepentingan seluruh pemegang obligasi atau sekuritas kredit dalam proses. Penerbitan obligasi membutuhkan wali amanat. Selain itu, Wali Amanat juga berperan sebagai pemimpin dalam rapat umum pemegang obligasi (RUPO).
Pemeringkat Efek adalah perusahaan swasta yang melakukan pemeringkatan peringkat/ranking atas efek yang bersifat utang atau obligasi. Tujuan dari pemeringkatan atas efek yang bersifat utang atau obligasi tersebut adalah untuk memberikan pendapat yang independen, obyektif dan jujur atas risiko suatu efek utang. Pemeringkatan atas suatu efek utang atau obligasi akan membantu investor untuk mengetahui risiko atas suatu obligasi.
Sedangkan profesi yang banyak berperan dalam kegiatan yang ada di pasar modal antara lain akuntan publik, notaris, konsultan hukum, appraiser, dan penasihat investasi. Profesi ini dibutuhkan pada saat proses penawaran umum perdana saham, dan penerbitan surat utang, serta untuk berbagai aktivitas perusahaan publik saat sudah tercatat di pasar sekunder.
Akuntan Publik berperan dalam penyajian laporan informasi keuangan perusahaan baik yang akan berencana untuk go public maupun perusahaan yang telah mencatatkan sahamnya (listed) di bursa. Salah satu tugas pokok dari Akuntan Ppublik adalah pasar modal melakukan audit atas laporan keuangan yang wajib disampaikan kepada regulator dan juga dipublikasikan secara berkala kepada publik lewat media massa setiap kuartal, semester dan tahunan.
Notaris, adalah pejabat umum yang berwenang dalam membuat akta perubahan anggaran dasar emiten. Notaris pasar modal juga menghadiri setiap Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan oleh emiten.
Konsultan Hukum adalah ahli hukum yang memberikan dan menandatangani pendapat hukum mengenai emisi atau emiten. Dalam proses go public, konsultan hukum berfungsi memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion) mengenai keadaan emiten.
Penilai (appraiser) adalah pihak yang memberikan jasa profesional dalam menentukan nilai wajar suatu aktiva suatu perusahaan. Sementara penasihat investasi (investment advisor), yaitu lembaga atau perorangan yang memberikan nasihat kepada emiten atau calon emiten yang berkaitan dengan masalah keuangan, seperti nasihat mengenai struktur modal yaitu menyangkut komposisi utang dan modal sendiri.
Lembaga penunjang pasar modal tersebut terdiri dari Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian, Wali Amanat, dan Pemeringkat Efek. Sedangkan, profesi penunjang pasar modal terdiri dari antara lain Akuntan Publik, Notaris, Konsultan Hukum, dan Penilai. Lembaga dan profesi penunjang tersebut memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang telah diatur dalam peraturan pasar modal.
Biro Administrasi Efek (BAE) adalah lembaga, yaitu penunjang pasar modal dalam yang membantu mengadministrasikan efek, baik pada pasar perdana maupun pasar sekunder. Bentuk pelayanan yang diberikan BAE antara lain dalam bentuk pencatatan dan pemindahan kepemilikan efek.
Namun peran BAE saat ini banyak dilakukan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang melakukan pemindahbukuan efek secara dengan menggunakan book entry settlement system (sistem ini merupakan platform elektronik terpadu yang mendukung penyelesaian transaksi Eefek secara pemindahbukuan).
Lembaga Kustodian adalah lembaga yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lainnya yang berkaitan dengan efek , serta jasa lainnya, seperti menerima bunga (kupon) obligasi, menerima dividen saham, dan hak-hak lain, misalnya, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Investor institusi umunnya menggunakan jasa lembaga kustodian (bank kustodian).
Wali Amanat adalah lembaga yang dipercaya untuk mewakili kepentingan seluruh pemegang obligasi atau sekuritas kredit dalam proses. Penerbitan obligasi membutuhkan wali amanat. Selain itu, Wali Amanat juga berperan sebagai pemimpin dalam rapat umum pemegang obligasi (RUPO).
Pemeringkat Efek adalah perusahaan swasta yang melakukan pemeringkatan peringkat/ranking atas efek yang bersifat utang atau obligasi. Tujuan dari pemeringkatan atas efek yang bersifat utang atau obligasi tersebut adalah untuk memberikan pendapat yang independen, obyektif dan jujur atas risiko suatu efek utang. Pemeringkatan atas suatu efek utang atau obligasi akan membantu investor untuk mengetahui risiko atas suatu obligasi.
Sedangkan profesi yang banyak berperan dalam kegiatan yang ada di pasar modal antara lain akuntan publik, notaris, konsultan hukum, appraiser, dan penasihat investasi. Profesi ini dibutuhkan pada saat proses penawaran umum perdana saham, dan penerbitan surat utang, serta untuk berbagai aktivitas perusahaan publik saat sudah tercatat di pasar sekunder.
Akuntan Publik berperan dalam penyajian laporan informasi keuangan perusahaan baik yang akan berencana untuk go public maupun perusahaan yang telah mencatatkan sahamnya (listed) di bursa. Salah satu tugas pokok dari Akuntan Ppublik adalah pasar modal melakukan audit atas laporan keuangan yang wajib disampaikan kepada regulator dan juga dipublikasikan secara berkala kepada publik lewat media massa setiap kuartal, semester dan tahunan.
Notaris, adalah pejabat umum yang berwenang dalam membuat akta perubahan anggaran dasar emiten. Notaris pasar modal juga menghadiri setiap Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan oleh emiten.
Konsultan Hukum adalah ahli hukum yang memberikan dan menandatangani pendapat hukum mengenai emisi atau emiten. Dalam proses go public, konsultan hukum berfungsi memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion) mengenai keadaan emiten.
Penilai (appraiser) adalah pihak yang memberikan jasa profesional dalam menentukan nilai wajar suatu aktiva suatu perusahaan. Sementara penasihat investasi (investment advisor), yaitu lembaga atau perorangan yang memberikan nasihat kepada emiten atau calon emiten yang berkaitan dengan masalah keuangan, seperti nasihat mengenai struktur modal yaitu menyangkut komposisi utang dan modal sendiri.