Selasa, 12 Juni 2012

MENGHARGAI PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA Pemahaman rakyat - Penduduk - Warga negara Penduduk merupakan salah satu syarat pokok bagi terbentuknya negara. Secara lengkap syarat terbentuk negara meliputi : 1. ada wilayah 2. penduduk 3. pemerintah yang berdaulat 4. pengakuan negara lain Beberapa pengertian mengenai… 1. rakyat : semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni negarayang tunduk pada kekuasaan negara itu 2. penduduk : mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah negara (menetap). Biasanya penduduk adalah mereka yang lahir secara turun temurun dan besar di dalam suatu negara tertentu. 3. warga negara : adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota negara dan tak terpisahkan dengan negara tersebutSecara jelas hal-hal mengenai kewarganegaraan diatur dalam UUD 45 (amandemen) pasal 26 (definisi warga negara0 pasal 27 ( kedudukan warga negara ) pasal 28 (hak-hak warga negara) Mempunyai kejelasan status warga negara bagi seseorang sangat penting agar: 1. agar hak-haknya dilindungi oleh negara 2. hidupnya menjadi aman, tenteram dan dapat berusaha dengan nyaman 3. dll Asas-Asas Kewarganegaraan Untuk menentukan kewarganegaraan seseorang ada 3 asas yang harus dipahami : 1. Ius Soli (disebut asas kelahiran) Asas ini menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau tempat dimana dilahirkan Dianut oleh inggris, Mesir, Amerika dll 2. Ius Sanguinis (asas keturunan) asas ini yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut darah dan keturunan dari orangtua yang bersangkutan. Dianut oleh RRC. 3. Naturalisasi (pewarganegaraan) Orang dapat menjadi warga negara dari suatu negara setelah melakukan langkah-langkah hukum tertentu. Biasanya dilakukan setelah dewasa. Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan di suatu negara dapat menimbulkan 2 kemungkinan bagi seseorang yaitu : 1. Apatride (tanpa kewarganegaraan) 2. Bipatride (punya kewarganegaraan ganda) Dalam menentukan status kewarganegaraan suatu negara, pemerintah lazim menggunakan stelsel aktif dan stelsel pasif. Menurut stelsel aktif orang harus melakukan langkah-langkah hukum tertentu agar diakui kewarganegaraannya, sedang stelsel pasif orang yang berada dalam suatu negara dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu. Berkaitan dengan 2 stelsel di atas, seorang warga negara dalam suatu negara pada dasarnya mempunyai hak opsi dan hak repudiasi. a. hak opsi adalah hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif) b. hak repudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif) Dalam perjalanan sejarah Indonesia, masalah kewarganegaraan diatur dalam UU sbb: 1. UU no 3 tahun 1946 (sudah tidak berlaku) 2. KMB 27 Desember 1949 (sudah tidak berlaku) 3. UU no 62 tahun 1958 (sudah tidak berlaku) 4. UU no 3 tahun 1976 (sudah tidak berlaku) 5. UU no 12 tahun 2006 (yang sekarang berlaku) Menurut UU yang sekarang berlaku (UU no 12 thn 2006) maka asas yang dipakai Indonesia dalam menentukan kewarganegaraan adalah : 1. asas ius soli 2. asas ius sanguinis 3. asas kewarganegaraan tunggal 4. asas kewarganegaraan ganda terbatas (hanya berlaku bagi anak sampai usia 18 thn) Keunggulan UUno 12 tahun 2006 dibanding sebelumnya : a. tidak mengorbankan keepentingan nasional (mis : kewarganegaraan ganda terbatas sampai 18 th) b. adanya asas perlindungan maksimum (mencegah kasus ketiadaan kewarganegaraan) c. mengakui asas persamaan dalam hukum d. non diskriminasi (mis : dicabutnya Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia/SBKRI) Bagaimana Cara orang asing bisa masuk menjadi warga negara Indonesia? Tentunya melalui proses naturalisasi. Ada 2 cara : 1. Naturalisasi biasa mengajukan permohonan kepada Menteri hukum dan HAM melalui kantor pengadilan negeri setempat dimana ia tinggal atau di Kedubes RI apabila di luar negeri permohonan ini ditulis dalam bahasa Indonesia. Bila lulus maka ia harus mengucapkan sumpah setia di hadapan pengadilan negeri. 2. Naturalisasi istimewa diberikan kepada orang asing yang berjasa kepada negara. Mengapa seseorang bisa kehilangan kewarganegaraan Indonesia? karena : a. kawin dengan laki-laki asing b. menjadi tentara luar negeri c. diangkat anak secara syah oleh laki-laki asing d. mempunyai paspor dari negara asing e. dll Sumber (http://kewarganegaraan1.blogspot.com/2008/07/menghargai-persamaan-kedudukan-warga.html) Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara Tanpa Membedakan Ras, Agama, Gender, Golongan, Budaya dan Suku. Sebagaimana kita ketahui, semboyan bangsa Indonesia adalah Bhineka Tunggal Ika. Perbedaan yang ada hendaknya tidak dianggap sebagai ancaman tetapi lebih merupakan anugerah. Untuk meningkatkan kesatuan dan persatuan diantara semua komponen bangsa, maka perbedaan itu harus disikapi sedemikian rupa sehingga terjalin keserasian hidup. A. Perbedaan Ras Dalam pasal 26 ayat 1 UUD 1945 tentang warga Negara dan penduduk, disebutkan bahwa yang menjadi warga Negara dan penduduk ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan UU sebagai warga Negara. Perbedaan ras yang ada hendaknya jangan dijadikan masalah yang mengancam disintegrasi bangsa. Sesungguhnya bangsa Indonesia selain masyarakat pribumi, terdiri dari banyak ras, misalnya : 1. Ras keturunan Tionghoa atau etnis Tionghoa 2. Ras keturunan Belanda atau etnis Belanda 3. Ras keturunan Arab atau etnis Arab Semua adalah warga Negara Indonesia yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan orang-orang bangsa Indonesia asli dalam mewujudkan kejayaan bangsa dan Negara Indonesia dimata dunia internasional. Kita harus saling menghormati dan saling menghargai. B. Perbedaan Agama Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Untuk itu maka pemerintah membentuk lembaga keagamaan. Lembaga keagamaan adalah suatu organisasi yang mengatur, mengurus, serta membahas dan menyelesaikan segala masalah yang menyangkut keagamaan. Adapun fungsi dari lembaga keagamaan adalah : 1. Tempat untuk membahas dan menyelesaikan segala masalah yang menyangkut keagamaan 2. Media menyampaikan gagasan yang bermanfaat bagi pembangunan umat dan bangsa. 3. Wahana silahturahmi yang dapat menumbuhkan rasa persaudaraan dan kekeluargaan 4. Tempat berdialog antara sesame anggota antarkelompok agama. Untuk membina sikap saling menghormati dalam kehidupan Bergama maka dalam lingkungan masyarakat harus diciptakan : 1. Toleransi antarumat beragama; 2. Kemerdekaan beragama dilaksanakan dengan adil dan benar; 3. Menumbuhkan kerukunan dalam pergaulan 4. Menumbuhkan saling pengertian dalam pergaulan 5. Tidak bersikap reaktif dan menentang Untuk meningkatkan kerukunan hidup antar umat beragama di Indonesia dan demi tercapainya persatuan dan kesatuan bangsa maka setiap warga Negara hendaknya menjalankan agama masing-masing dan saling menghormati, misalnya dengan sikap sebagai berikut : 1. Memberi kesempatan pemeluk agama lain yang akan melaksanakan kegiatan keagamaannya dan tidak menggangu atau berbuat gaduh/kacau terhadap agama lain. 2. Saling membantu dalam bidang kemanusiaan atau social, seperti gotong royong, membantu korban bencana dan lain-lain. 3. Mengadakan musyawarah wakil-wakil agama yang berbeda secara mandiri maupun dengan pihak pemerintah demi kepentingan bersama. Di Indonesia ada lima lembaga keagamaan yang keberadaannya diakui oleh pemerintah, yaitu 1. MUI (Majelis Ulama Indonesia)-Islam 2. PGI (Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia)-Kristen 3. KWI (Konferensi Wali Gereja Indonesia )-Khatolik 4. WALUBI (Perwakilan Umat Budha Indonesia)-Budha 5. PHDI (Parisada Hindu Darma Indonesia)-Hindu Peran serta lembaga keagamaan bagi pembangunan kehidupan diri, bangsa, dan Negara, yaitu : 1. Bagi kehidupan pribadi untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2. Bagi lembaga lembaga keagamaan untuk membina kerukunan umat beragama dan menyelesaikan masalah intern umat seagama. 3. Bagi kehidupan masyarakat untuk membina kerukunan antarumat beragama dan kerjasama dalam masalah yang bersifat kemanusiaan. C. Perbedaan Gender Gender adalah jenis kelamin manusia yaitu laki-laki dan perempuan. Setiap warga Negara baik laki-laki maupun perempuan, memiliki kedudukan yang sama. Laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama untuk duduk di lembaga pemerintahan serta berbagai bidang kehidupan lainnya. Diskriminasi gender pada zaman dahulu sering terjadi di masyarakat, dikaitkan dengan kekuatan fisik, sifat, dan kemampuan. Saat ini diskriminasi gender sudah dapat dihilangkan dan perempuan memiliki akses yang sama dalam politik, social, dan ekonomi dengan laki-laki. D. Perbedaan Golongan Sosial Golongan social adalah suatu kesatuan manusia yang ditandai oleh cirri-ciri tertentu serta mempunyai ikatan identitas social. Golongan sosial juga dapat diartikan sekumpulan orang-orang yang berdasarkan atas beberapa hal yang merasa satu kesatuan hingga masing-masing anggota menumbuhkan dan mengidentifikasi diri sendiri, misalnya golongan wanita, golongan pria, golongan buruh, golongan pemuda, dan lain-lain. Di Indonesia terdapat berbagai golongan sosial. Setiap warga Negara Indonesia hendaknya menyadari bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama sebagai warga Negara, tanpa memandang dari golongan sosial mana ia berasal. E. Perbedaan Budaya Menurut pendapat Selo Soemardjan dan Soelaiman, kebudayaan adalah semua hasil cipta, rasa dan karsa manusia. Faktor utama yang mempengaruhi pembentukan kebudayaan antara lain : 1. Lingkungan 2. Pertemuan antarbangsa 3. Kepercayaan yang kuat dan mengakar Di Indonesia terdapat berbagai kebudayaan, baikyang berasal dari budaya daerah maupun budaya bangsa lain. Setiap orang hendaknya menyadari bahwa perbedaan budaya tersebut merupakan kekayaan bangsa dan tidak menjadikan sebagai faktor yang akan memecah-belah persatuan bangsa. F. Perbedaan Suku Suku adalah golongan bangsa sebagai bagian dari bangsa yang lebih besar. Suku bangsa adalah suatu golongan manusia yang terikat oleh kesadran dan identitas akan kesatuan kebudayaan. Kebahagiaan hidup dapat dicapai apabila hidup terdapat keselarasan, keserasian, dan keseimbangan sesuai yang diajarkan dalam pancasila. Keserasian dalam hidup berarti kesesuaian diri dengan berbagai lingkungan. Upaya-upaya dalam membina keserasian : 1. Menciptakan suasana damai, aman, dan tenteram dalam pergaulan hidup. 2. Saling menghormati dan menghargai hak-hak orang lain 3. Tenggang rasa dan tepo seliro 4. Meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan Diskriminasi merupakan tindakan yang tidak adil terhadap individu akibat adanya karakteristik tertentu pada individu tertentu. Karakteristik tersebut bisa berupa agama gender, golongan, suku, budaya, pendidikan, status sosial ekonomi. Untuk itu ada beberapa upaya yang bisa dilakukan guna mewujudkan prinsip persamaan kedudukan warga Negara antara lain : 1. Secara pribadi menunjukan sikap empati terhadap mereka yang diperlakukan secara diskriminatif; 2. Secara sosial menumbuhkan sikap bersedia menerima adanya kesederajatan diantara keragaman budaya. 3. Keteladanan dari aparat Negara dalam mewujudkan tegaknya prinsip persamaan kedudukan warga Negara 4. Semua pihak berusaha menumbuhkan buday multi cultural dan gerakan anti diskriminasi di berbagai bidang kehidupan. Sumber (http://yandiyulio.wordpress.com/2009/03/24/menghargai-persamaan-kedudukan-warga-negara/)